Semarang - Pemerintah Kabupaten Batang menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kategori Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023, di Hotel Patrajasa Semarang, Kota Semarang, Kamis (21/12/2023) malam.
KIP Awards merupakan penghargaan tahunan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provisnsi Kaea Tengah kepada badan publik yang mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Penentuan penerima penghargaan didasarkan pada pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Sukses Raih Predikat WBK
|
Penghargaan Kategori Informatif pada KIP Awards 2023 dengan nilai 92.93 diserahkan oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Saleh, kepada Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Ari Yudianto.
Pj Sekda Batang Ari Yudianto, mengucapkan terima kasih atas penghargaan Kategori Informatif yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Batang.
Baca juga:
Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61
|
Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Pemkab Batang dalam menyediakan informasi secara akuntabel dan transparan kepada publik melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, ” jelasnya.
Penghargaan ini adalah bukti nyata dari komitmen Pemkab Batang dalam memberikan KIP sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap pelaksanaan pemerintahan.
Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengacu pada beberapa indikator, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, serta komitmen organisasi, ” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, inovasi, strategi, dan digitalisasi informasi dengan memanfaatkan media sosial juga menjadi bagian dari indikator yang dievaluasi.
Dalam prinsipnya, publik berhak untuk mengetahui informasi, dan Pemkab Batang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tersebut, kecuali informasi yang dikecualikan, ” ujar dia.
Paman Adam