Lagi Lagi Dikorupsi Bantuan Aspirasi Di Kecamatan Bawang

    Lagi Lagi Dikorupsi Bantuan  Aspirasi Di Kecamatan Bawang

    Publik Jateng Batang – Dalam beberapa minggu terakhir, muncul kontroversi terkait bantuan yang diberikan kepada kelompok usaha bersama, yang diduga tidak sesuai dengan harapan dan aspirasi. Bantuan ini seharusnya menjadi dorongan bagi kelompok usaha bersama untuk berkembang, terutama dalam hal penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang tahun 2023.

    Aspirasi yang dicanangkan oleh dewan dalam memberikan bantuan kepada kelompok usaha bersama seharusnya melibatkan peningkatan kesejahteraan anggota kelompok, pengembangan usaha, dan pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, kenyataannya, sebagian besar bantuan tidak terarah dengan baik dan tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi kelompok usaha bersama.

    Aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Batang yang berinisial NM dari fraksi PKB, Dan diduga ada aliran dana kepada anggota dewan tersebut.

    Contohnya adalah kelompok Usaha Bersama “Wasis Wiguna” yang berada di Dukuh Jambangan RT 04 RW 01 Desa Jambangan Kecamatan Bawang. Mereka menerima Bantuan Hibah Keuangan sebesar Rp. 40.000.000 dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang. Bantuan ini seharusnya digunakan untuk peralatan multimedia, namun disayangkan, bantuan tersebut diduga tidak digunakan dengan benar.

    KUB ini, yang dikelola oleh ketua dan bendaharanya secara pribadi, diduga tidak mengalokasikan dana sesuai dengan peruntukannya. Fakih, selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama “Wasis Wiguna”, mengakui menerima bantuan tersebut namun membela pengelolaan dana tersebut. Menurutnya, bantuan tersebut telah digunakan untuk membeli peralatan multimedia, seperti laptop dan printer, untuk keperluan pembuatan badan hukum dan proposal LPJ.

    Namun, ada dugaan bahwa barang yang dibeli bukanlah barang baru, melainkan barang bekas (secondhand). Juga patut dicurigai bahwa barang tersebut mungkin telah dibeli sebelumnya untuk keperluan multimedia dan sudah dicatat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada tahun 2023.

    Fakih menambahkan bahwa pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dilakukan sendiri oleh kelompok tersebut. Sementara itu, Kades Jambangan Untung menyatakan bahwa dia baru mengetahui kelompok tersebut menerima bantuan setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp

    Editor

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    39 Tahun SMP 5, Pelajar Tampilkan Khazanah...

    Artikel Berikutnya

    DPR Dukung Prabowo Turunkan Pajak Pendidikan:...

    Berita terkait